Sabtu, 02 April 2011

legal aspek


HUKUMAN YANG DIBERIKAN TERHADAP PELANGGARAN MERK
Pendaftaran Merek
Untuk memperoleh perlindungan Merek, suatu tanda harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Bentuk dan Lama Perlindungan
Pada saat diberikan sertifikat tanda perlindungan sah adanya, maka pemegang Merek dilindungi untuk menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Adapun jangka waktu perlindungan merek adalah selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang selama merek tersebut digunakan dalam bidang perdagangan barang atau jasa.
Pelanggaran dan Sanksi
Sanksi yang bisa diberikan trhadap pelanggar hak cipta merk itu tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut:
    Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada
keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya
dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

         Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran
ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan
dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan
indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat
mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
  Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar